Pendidikan merupakan kebutuhan esensial yang harus diperoleh setiap orang tanpa mengenal batasan usia, ruang maupun waktu. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional menjelasakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara. Implementasi kebijakan pendidikan pada setiap era kepemimpin tentu berbeda-beda dalam hal membuat dan merumuskan kebijakan. Tetapi hakikat kebijakannya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Kondisi dunia pendidikan dimasa pandemi covid-19 tentu menjadi dilema. Munculnya Covid-19 pertama kali di Wuhan, China kemudian dilaporkan secara resmi adanya virus corona kepada organisasi kesehatan dunia (WHO) pada 31 Desember 2019. Setalah melihat penyebaran virus corona yang cepat dan masif di berbagai negara di dunia, WHO menetapkan covid-19 sebagai pandemi global tepatnya pada 11 Maret 2020. Penetapan covid-19 sebagai pandemi global menyebabkan di beberapa negara yang terinveksi melakukan kebijakan lockdown dan karantina wilayah yang ketat. Termasuk negara Indonesia setelah terinveksi pandemi covid-19 menerapkan kebijakan local lokcdown. Adanya kebijakan local lockdown dengan berbagai istilah seperti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kemudian diubah dengan istilah Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdampak besar terhadap bidang ekonimi dan bidang pendidikan.
Dunia pendidikan merupakan salah satu bidang yang paling terkena imbas dari adanya pandemi covid-19. Institusi pendidikan mulai dari tingkat paling dasar yakni pendidikan anak usia dini hingga perguruan tinggi harus melakukan adaptasi dan perubahan besar-besaran dalam proses pembelajaran. Biasanya proses pembelajaran dilakukan secara tatap muka kemudian diubah dengan proses pembelajaran berbasis dalam jaringan (online).
Pembelajaran berbasis online tentu memiliki tantangan sulit bagi tenaga pendidik maupun peserta didik. Kendala yang muncul dalam pendidikan online misalnya akses jaringan yang kurang memadai, ketersediaan media pembelajaran peserta didik yang terbatas seperti kepemilikan handphone andorid dan ketersedian kuota data internet terutama peserta didik kurang mampu, serta pemahaman materi pembelajaran yang berkurang oleh peserta didik, efek kesehatan mata karena sering berhadapan dengan cahaya pada layar laptop maupun handpone, penggunaan aplikasi belajar yang terkadang setiap tenaga pendidik dan peserta didik kurang paham menggunaknnya, sehingga memerlukan waktu adaptasi yang cukup panjang, orang tua peserta didik juga merasa beban proses belajar mengajar lebih banyak ditanggung orang tua ketimbang guru. Proses belajar online juga berimbas pada hasil belajar peserta didik dalam hal ini nilai akademisnya mengalami penurunan dibanding dengan belajar tatap muka. Disamping tantangan itu semua, hal yang paling penting untuk diperhatikan selama belajar online adalah tentang pembentukan karakter siswa.
Berbagai tantangan yang ada tentu perlu dilakukan evaluasi kebijakan pendidikan oleh semua stakeholder demi menunjang terpenuhinya hak atas pendidikan bagi semua orang. Pun kegiatan pelatihan penggunaan media aplikasi belajar harus masif dilakukan oleh dinas pendidikan maupun sekolah pada tenaga pendidik demi mewujudkan kreativitas pembejaran online. Jika proses pembelajaran online kurang mampu memberikan hasil yang baik dan maksimal pagi peserta didik, tentu masa depan bangsa dan negara dipertaruhkan ke depannya. Karena pendidikan merupakan indikator penting dalam mendorong dan mewujudkan negara yang maju dan berdaulat.
Penulis : Salahudin Wahab